Ketua MS Sinabang Ajak Posbakum Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian Ditahun 2026

SINABANG – Masih minimnya jumlah putusan perceraian yang memuat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi perhatian serius Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Dr. Khairul Badri, Lc., M.A.. Untuk menjawab persoalan tersebut, Ketua MS Sinabang mengundang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk berdialog dan berdiskusi guna mencari langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak melalui proses peradilan.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Khairul Badri menekankan pentingnya peran Posbakum sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang mengajukan perkara perceraian. Menurutnya, banyak gugatan perceraian yang hanya berfokus pada putusnya hubungan perkawinan, tanpa disertai tuntutan mengenai hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak, hak hadhanah, maupun hak-hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai sejak penyusunan gugatan. Oleh karena itu, Posbakum perlu memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pihak agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," ujar beliau. (11/6/2026)
